Daerah

Pengajian Akbar Pesantren Cipasung , Bahas Fiqih Sosial di Era Digital

×

Pengajian Akbar Pesantren Cipasung , Bahas Fiqih Sosial di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Pengajian Akbar Pesantren Cipasung , Bahas Fiqih Sosial di Era Digital

KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Pondok Pesantren Cipasung menggelar Pengajian Akbar dengan tema “Memahami Peran Medsos dan Fiqih Sosial di Era Digital” pada Senin (18/11/2024), menghadirkan narasumber Prof. Dr. KH Nadirsyah Hosen. Dalam acara tersebut, KH Nadirsyah menekankan pentingnya pendekatan baru dalam memahami hukum Islam, khususnya dalam konteks media sosial yang berkembang pesat saat ini.

Menurut Prof. Dr. KH Nadirsyah Hosen, problematika keislaman dan kemasyarakatan semakin kompleks seiring hadirnya media sosial. “Fiqih kita selama ini cenderung tradisional, dan meski tidak salah, setelah munculnya medsos, pendekatan kita tidak bisa hanya mengandalkan halal dan haram saja,” ujarnya saat diwawancarai.

Sebagai contoh, ia mengangkat masalah judi yang sudah jelas haram menurut syariat Islam. “Judi itu haram, itu sudah disepakati, tapi apakah persoalan selesai hanya dengan mengatakan haram? Kini ada judi online yang menggunakan platform digital, yang jelas membutuhkan pendekatan berbeda dalam menyelesaikannya,” paparnya.

BACA JUGA:  Pjs. Bupati Tasikmalaya Bahas Satu Data Bersama Kepala BPS

Pengajian Akbar Pesantren Cipasung , Bahas Fiqih Sosial di Era Digital Prof. Nadirsyah menegaskan pentingnya fiqih sosial dalam merespons fenomena sosial yang terus berkembang. “Fiqih sosial ini penting untuk menjawab tantangan umat di era digital. Fiqih harus tetap menjadi panduan, namun harus dipahami dengan konteks yang lebih luas dan relevan dengan zaman,” tambahnya.

Agenda ini merupakan bagian dari roadshow yang digelar di beberapa daerah, seperti Tasikmalaya, Garut, dan Pandeglang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyadarkan masyarakat bahwa media sosial adalah fenomena besar yang mengubah cara berpikir dan berinteraksi.

“Fiqih sosial sebenarnya sudah dicontohkan 30 tahun yang lalu oleh dua ulama besar NU, KH Aliyafi dan KH Muhamad Salman, yang keduanya adalah mantan Rois ‘Aam PBNU. Sayangnya, fiqih sosial kini hampir terlupakan, padahal media sosial menjadi fenomena luar biasa yang sangat mempengaruhi kehidupan kita,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!