KOROPAK.COM – BANJAR – Pemerintah Kota Banjar telah resmi menjalin Kesepakatan Bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Banjar untuk memperbaiki pelayanan hukum bagi masyarakat setempat.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., serta Bapak Herman Siregar, S.H., M.H., yang mewakili Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Acara penandatanganan berlangsung pada hari Senin, 21 Oktober 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Banjar yang berperkara di Pengadilan Negeri setempat.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek, antara lain: pelayanan administrasi perkara, pencatatan sipil, publikasi layanan pengadilan melalui media informasi Pemerintah Daerah, sosialisasi hukum di instansi pemerintahan dan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Selain itu, juga meliputi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), pencegahan dan penanggulangan bencana, serta pelayanan pendampingan bagi pengguna layanan disabilitas.
Kepala Pengadilan Negeri Kota Banjar menyatakan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan Kesepakatan Bersama ini.
Ia menjelaskan, “Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Pengadilan Negeri dan Pemerintah Kota Banjar. Kami juga menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Penanggulangan Bencana Kota Banjar. Harapan kami, hal ini akan memudahkan masyarakat, terutama dalam pengurusan identitas kependudukan dan sebagai dukungan dalam penanggulangan bencana.”
Di sisi lain, Pj. Wali Kota Banjar mengapresiasi konsistensi dan komitmen seluruh jajaran Pengadilan Negeri Kota Banjar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan SDM dan kewenangan masing-masing daerah serta institusi dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Oleh karena itu, setiap daerah dan institusi perlu proaktif dalam melakukan inovasi untuk mengatasi tantangan tersebut. Penandatanganan kerja sama ini merupakan amanat Pasal 363 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa daerah dapat mengadakan kerja sama demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan,” ungkapnya.
Pj. Wali Kota Banjar juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari ruang lingkup kesepakatan bersama ini oleh Perangkat Daerah terkait, sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya.
Tindak lanjut tersebut perlu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis dan operasional.
“Kita baru saja menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Kota Banjar dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Penanggulangan Bencana Kota Banjar. Semoga implementasi kerja sama ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Banjar,” tutup Pj. Wali Kota Banjar.