Ekbis

Pemerintah Terapkan PPN 12% dengan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong

×

Pemerintah Terapkan PPN 12% dengan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Terapkan PPN 12% dengan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong
Doc. Foto: infopublik.id

KOROPAK.COM – JAKARTA – Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui serangkaian kebijakan ekonomi, termasuk di sektor perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan secara selektif bertumpu pada prinsip keadilan dan gotong royong.

“Keadilan berarti kelompok masyarakat yang mampu membayar pajak sesuai dengan kewajiban undang-undang, sementara mereka yang kurang mampu akan dilindungi dan diberikan bantuan. Di sinilah peran negara hadir,” jelas Menkeu dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Menkeu juga mengungkapkan bahwa kebijakan PPN 12 persen disusun dengan fokus pada keberpihakan kepada masyarakat. Kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap bebas dari PPN (PPN 0 persen).

Selain itu, untuk mengurangi beban industri dan menjaga stabilitas harga, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen pada beberapa barang kebutuhan industri, seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita (sebelumnya minyak curah), melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan PPN 12 persen juga mencakup penyesuaian pada barang dan jasa mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang memerlukan biaya tinggi.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kontribusi pajak lebih besar berasal dari kelompok masyarakat yang lebih mampu.

BACA JUGA:  BNI Blokir 882 Rekening untuk Melawan Judi Online

Di samping penyesuaian tarif PPN, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus komprehensif, antara lain:

– Bantuan perlindungan sosial bagi masyarakat menengah ke bawah (termasuk bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll).
– Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM.
– Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya.
– Berbagai insentif PPN.

Total alokasi insentif perpajakan untuk 2025 mencapai Rp265,6 triliun. “Sebagian besar insentif ini akan dirasakan oleh rumah tangga, sekaligus mendorong dunia usaha dan UMKM. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, pemerintah tetap peka dalam mendukung barang, jasa, dan pelaku ekonomi,” ungkap Menkeu.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menerima masukan guna menyempurnakan sistem dan kebijakan perpajakan yang adil.

Menkeu berharap langkah ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta memastikan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini adalah paket kebijakan yang lengkap dan komprehensif. Dengan terus memantau data, mendengarkan masukan, dan memberikan keseimbangan, kami menjalankan tugas untuk memanfaatkan APBN dan perpajakan sebagai instrumen utama dalam menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan, dan gotong royong,” tutup Menkeu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!