Koropak.com – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk periode 2024-2029 resmi dilantik pada hari Senin, setelah terpilih dalam pemilihan legislatif 14 Februari 2024.
Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Tumenggung Wiradikusuma, Sekretariat DPRD Ciamis.
Acara pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.318-Pemotda/2024, yang menetapkan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk masa jabatan 2024-2029.
Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, hadir dalam acara tersebut bersama pejabat pemerintah daerah Ciamis, termasuk Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta camat seluruh Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya, Engkus Sutisna mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik dan menekankan pentingnya pelaksanaan amanat undang-undang sebagai wakil rakyat.
Engkus Sutisna menyampaikan bahwa anggota legislatif memiliki tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme tinggi sesuai dengan undang-undang.
Ia menggarisbawahi peran DPRD dalam menyusun kebijakan yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
Engkus Sutisna juga mengajak anggota DPRD Ciamis untuk bekerja dengan dedikasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Ia menekankan pentingnya menjalin komunikasi dan kolaborasi erat dengan forum komunikasi pimpinan daerah serta perangkat daerah lainnya untuk memastikan pembangunan di Ciamis berjalan maksimal.
Dalam pelantikan tersebut, diumumkan bahwa jabatan Ketua DPRD Ciamis sementara dipegang oleh Oih Burhanudin dari Fraksi PDIP, dan Wakil Ketua DPRD Ciamis sementara adalah Komar dari PAN.
Engkus Sutisna menutup sambutannya dengan menekankan harapan agar anggota DPRD terpilih dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi daerah mereka.