KOROPAK.COM – MALANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran di kementeriannya difokuskan pada kegiatan seremonial, bukan program-program strategis.
“Kami lebih memilih menggunakan istilah efisiensi daripada pemangkasan. Anggaran yang kami efisiensikan lebih kepada kegiatan operasional,” ungkap Abdul Mu’ti di Universitas Negeri Malang (UM), Kamis (13/2).
Beberapa program utama yang tetap dipertahankan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan tunjangan sertifikasi guru, tetap mendapatkan perhatian.
Abdul Mu’ti menjamin bahwa efisiensi anggaran sudah dihitung dengan teliti agar tidak mengganggu program-program yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat luas.
“Program-program seperti PIP, BOS, dan sertifikasi guru tetap kami jalankan karena menyangkut hak hidup masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, renovasi gedung sekolah, pelatihan guru, dan beasiswa untuk pelajar juga tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Menteri Mu’ti menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak menghalangi jalannya program-program prioritas kementeriannya.
“Kami tidak menemui kendala sama sekali, kebijakan efisiensi tidak mempengaruhi program kami,” jelasnya.
Efisiensi anggaran ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mencantumkan 16 pos belanja yang akan dipangkas, termasuk alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, dan perjalanan dinas.