Nasional

KPU Umumkan Aturan Batas Usia Cagub/Cawagub 2024

×

KPU Umumkan Aturan Batas Usia Cagub/Cawagub 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Umumkan Aturan Batas Usia Cagub Cawagub 2024
Doc. Foto: unand.ac.id

 

Koropak.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa batas usia minimal bagi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024 adalah 30 tahun per 1 Januari 2025. Pernyataan ini merujuk pada tiga kerangka hukum yang mendasari aturan tersebut.

Menurut Hasyim, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU tentang Pencalonan, dijelaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Selain itu, ketentuan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, diatur dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 201 ayat (7), yang menegaskan bahwa masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Profil Suahasil Nazara yang Kembali Menjabat Wamenkeu di Era Prabowo-Gibran

Ketentuan lainnya terkait Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada, yaitu Pasal 164A dan Pasal 165, mengatur bahwa pelantikan calon terpilih dilakukan pada akhir masa jabatan periode sebelumnya, yang paling akhir pada tanggal 1 Januari 2025.

“Berdasarkan kerangka hukum yang ada, keterpenuhan syarat usia calon pada Pilkada 2024 harus sudah genap 30 tahun pada 1 Januari 2025,” ungkap Hasyim dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Senin (1/7/2024).

Penegasan ini memberikan kejelasan bagi calon dan pemilih terkait waktu pendaftaran dan pemenuhan syarat usia dalam proses Pilkada 2024 mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!