KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah resmi menetapkan nomor urut untuk lima pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui proses pengundian langsung yang berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Tasikmalaya pada hari Senin.
Dari hasil rapat pleno tersebut, pasangan calon yang memperoleh nomor urut pertama adalah Hj Nurhayati dan Muslim. Sementara itu, nomor urut kedua diberikan kepada pasangan Ivan Dicksan dan Dede Muharam.
Pasangan lainnya, Muhammad Yusuf dan Hendro Nugraha, mendapatkan nomor urut tiga, diikuti oleh pasangan Viman Alfarizi dan Dicky Candra dengan nomor urut empat, dan terakhir, nomor urut lima diberikan kepada pasangan Yanto Aprianto dan KH Aminudin Bustomi.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan bahwa penetapan nomor urut ini melalui proses pengundian yang sesuai dengan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pengundian berjalan lancar dan tertib, sehingga setiap pasangan calon resmi memperoleh nomor urut untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
“Saya pastikan bahwa pleno terbuka yang baru saja selesai dilaksanakan berlangsung tanpa masalah,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa tahapan selanjutnya adalah rangkaian kampanye, yang dimulai pada 25 September 2024. Jadwal kampanye ini akan diatur bersama agar semua pasangan calon dapat berpartisipasi dengan baik.
Sebelum memasuki tahap kampanye, seluruh pasangan calon diwajibkan untuk menginformasikan tim kampanye masing-masing kepada KPU Kota Tasikmalaya. “Setelah penetapan pasangan calon dan nomor urut, calon diwajibkan menyampaikan tim kampanye kepada KPU,” kata Asep.
KPU Kota Tasikmalaya berkolaborasi dengan tim kampanye untuk menyusun jadwal kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum, guna memastikan bahwa semua kegiatan kampanye berlangsung dengan lancar dan tertib.
Sementara itu, untuk kampanye lain, seperti tatap muka dan pemasangan atribut kampanye, calon diperbolehkan melakukannya sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
“Dalam hal ini, untuk kampanye terbatas, tatap muka, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), masih dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang direncanakan oleh masing-masing calon,” pungkasnya.