Daerah

KPU Ciamis Konfirmasi Satu Pasangan Calon untuk Pilbup 2024

×

KPU Ciamis Konfirmasi Satu Pasangan Calon untuk Pilbup 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Ciamis Konfirmasi Satu Pasangan Calon untuk Pilbup 2024
Doc. Foto: ciamiskab.go.id

Koropak.com – KPU Ciamis mengonfirmasi bahwa Pilbup Ciamis 2024 hanya akan diikuti oleh satu bakal pasangan calon (Bapaslon). Setelah memperpanjang masa pendaftaran, hingga Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada tambahan pendaftaran dari bapaslon lain.

Dengan demikian, pasangan calon yang ada akan bersaing melawan kotak kosong dalam pemilihan. Surat suara untuk Pilbup Ciamis akan menampilkan satu gambar pasangan calon serta kolom kotak kosong.

“Setelah perpanjangan pendaftaran selama 3 hari, hingga Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pendaftaran baru. Jadi, hanya ada satu bakal pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, yaitu Herdiat Sunarya dan Yana D Putra,” jelas Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, pada Kamis (5/9/2024).

KPU Ciamis menyebut, pasangan Herdiat-Yana diusulkan oleh 15 partai politik berdasar pada Silonkada. Yakni PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, buruh, gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP dan Ummat.

Oong pun memastikan berkas persyaratan administrasi yang telah dilakukan penelitian, hasilnya menyatakan telah memenuhi syarat.

“Untuk tahapan selanjutnya pada tanggal 22 September 2024 melakukan penetapan pasangan calon. Tapi sebelumnya ada agenda tanggapan dan klarifikasi tanggapan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Oong pun menjelaskan KPU Ciamis berupaya mengajak masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Nantinya masyarakat sendiri yang menentukan memilih pasangan calon atau kotak kosong.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Berkomitmen Cari Solusi Inovatif untuk Pengelolaan Sampah

Oong pun menegaskan, dalam tahapan kampanye, jadwal kampanye berlaku untuk pasangan calon. Sedangkan kotak kosong tidak memiliki tim kampanye.

“Maksud kampanye itu mengajak meyakinkan seseorang untuk memilih dengan adanya visi misi dan citra diri. Kalau kotak kosong visi misinya ada atau tidak. Citra dirinya apa. Inti kampanye, adalah proses meyakinkan seseorang untuk memilih,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu Ciamis, Fanny Dwiriantini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada Ciamis yang dilaksanakan oleh KPU. Ia menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan oleh KPU telah sesuai dengan ketentuan PKPU.

Mengenai fenomena hanya adanya satu bakal pasangan calon atau lawan kotak kosong, Fanny menyebutkan bahwa hal ini merupakan fenomena yang meluas secara nasional, namun khusus di Jawa Barat, Ciamis adalah satu-satunya daerah dengan satu bakal pasangan calon.

“Regulasi khusus mengenai kotak kosong belum dikeluarkan, kami masih menunggu. Sebagai pengawas, kami akan mengikuti prosedur dan menunggu PKPU terkait kampanye, yang belum diatur. Kami akan mengikuti ketentuan yang akan dikeluarkan dalam Perbawaslu terkait batasan pengawasan proses,” jelas Fanny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!