KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa satu unit rumah di kawasan Jabodetabek, satu unit mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Pada Senin (17/11), penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 unit mobil bermerk Mazda CX-3; 2 unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Menurut Budi, aset-aset tersebut disita dari pihak swasta karena diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak swasta tersebut.
“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” ujar Budi.
KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ketentuan pembagian kuota sudah diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji ditetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan formula tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya terbagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
“Namun, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Aturan itu tidak dijalankan, tapi malah dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen–50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.
KPK menaksir potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan aset terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.











