Koropak.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa investigasi dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers pada Jumat (19/7/2024).
“Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun,” tegas Tessa kepada wartawan.
Kasus korupsi di Pemkot Semarang saat ini mencuat menjelang Pilkada Kota Semarang 2024. Salah satu calon dalam pemilihan ini adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau dikenal sebagai Mbak Ita, yang merupakan calon petahana.
Namun, KPK memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak terkait dengan upaya untuk mempengaruhi pencalonan calon peserta Pilkada.
“Bila kegiatan dimaksud kebetulan bersamaan dengan waktu pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan. Penyelidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kerangka hukum,” jelasnya.
KPK mengonfirmasi bahwa proses penyidikan kasus ini sepenuhnya berdasarkan bukti yang ada. Tessa menekankan bahwa tidak ada unsur kepentingan politik dalam penyidikan ini.
“Semua peristiwa penyidikan, termasuk yang sedang berjalan di Pemkot Semarang, didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup. Surat perintah penyidikan diterbitkan berdasarkan kerangka hukum,” tambahnya.
Saat ini, KPK sedang mengusut tiga dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang, yang meliputi proyek pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan gratifikasi. Tessa memastikan bahwa penyidikan ini akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum tanpa dipengaruhi oleh dinamika politik yang ada.