KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan berawal dari indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah penyelenggara negara yang diduga bekerja sama dengan pihak swasta.
Penegasan ini disampaikan lembaga antirasuah itu untuk meluruskan informasi yang beredar di situs Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa dana hampir Rp100 miliar yang telah dikembalikan dan disita KPK bukanlah kerugian negara, melainkan uang jamaah.
Melalui keterangan tertulis pada Rabu (8/10), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
“Dugaan penyalahgunaan kewenangan dilakukan oleh penyelenggara negara bersama pihak lain dalam pembagian kuota tambahan haji,” ujar Budi.
Menurutnya, kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat antrean jamaah haji reguler. Namun, pembagiannya justru diduga dilakukan tidak sesuai aturan, menyebabkan kuota reguler berkurang sementara kuota haji khusus yang dikelola biro travel (PIHK) bertambah secara signifikan.
“Kuota-kuota haji khusus yang akhirnya dijual oleh PIHK itu berawal dari diskresi pembagian yang tidak semestinya,” lanjut Budi.
Ia menambahkan, penyidik menemukan indikasi aliran dana dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama melalui berbagai modus, termasuk pembayaran ‘uang percepatan’. “Karena dengan kuota haji khusus, jamaah bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu lama,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara mencakup semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah untuk kepentingan umum atau diperoleh dengan fasilitas negara.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, uang yang telah disita dalam kasus ini hampir mencapai Rp100 miliar. “Belum sampai ratusan miliar, tapi sudah mendekati. Sekitar puluhan miliar,” kata Setyo di Kantor Kemenkumham, Senin (6/10).
KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 bisa menembus lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan ini masih akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, dan sejumlah properti yang diduga berkaitan dengan perkara.











