Koropak.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengusulkan agar pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, mengevaluasi distribusi dokter spesialis di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa meskipun jumlah dokter mungkin cukup, distribusinya bisa tidak merata, dengan banyak dokter spesialis hanya tersedia di kota-kota besar.
“Jangan sampai dokter melimpah, namun distribusinya kurang merata, terutama di kota-kota kecil,” ujar Nihayatul dalam sebuah video yang disiarkan di kanal YouTube TVR Parlemen, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, kekurangan dokter spesialis seringkali disebabkan oleh konsentrasi dokter spesialis di kota besar dan kurangnya di kota kecil. Nihayatul juga menilai jika kondisi ini benar adanya, maka perlu mempertimbangkan pembatasan pendatangan dokter asing, terutama untuk tujuan transfer ilmu.
“Ini yang perlu dievaluasi. Kita harus jelas menentukan tujuan mendatangkan dokter asing, terutama jika tujuannya adalah transfer teknologi dan ilmu,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, sebelumnya juga menyoroti pendatangan dokter asing, dengan menekankan bahwa perekrutan dokter asing spesialis dan sub-spesialis di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan, mengingat masih adanya kekurangan dokter spesialis di tanah air.
“Kita harus melihat ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan sebagai mitra bagi dokter umum serta spesialis di Indonesia, sehingga layanan kesehatan dapat meningkat,” kata Melkiades.
Ia menambahkan bahwa perekrutan dokter asing akan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, juga memastikan bahwa pendatangan dokter asing tidak akan dilakukan sembarangan.
“Kami dari komisi memastikan bahwa dokter asing tidak akan masuk ke Indonesia tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Irma.
Irma menegaskan bahwa pendatangan dokter asing harus mematuhi persyaratan ketat yang tercantum dalam UU Kesehatan.
“Mereka harus memahami Undang-Undang ini agar tahu syarat untuk merekrut dokter asing, yang jelas dan ketat. Tidak perlu khawatir karena ada aturan yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Menurut Pasal 248 UU Kesehatan, hanya tenaga medis spesialis dan sub-spesialis serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu yang dapat praktik di Indonesia setelah mengikuti evaluasi kompetensi.