Koropak.com – Pembagian warisan dalam Islam diatur oleh Al-Qur’an dan hadits. Setiap pewaris dan ahli waris memiliki ketentuan dan hak yang harus diperhatikan dan dipenuhi.
Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup.
Jika tidak mengikuti ketentuan, maka pembagian waris berujung tidak mulus dan menimbulkan sengketa antara ahli waris.
Rasulullah SAW bersabda, “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)
Maksud dari faraid adalah bagian-bagian yang berasal dari bahasa Arab. Ilmu faraid berarti ilmu pembagian waris, ilmu pembagian pusaka atau ada juga yang menyebut sebagai ilmu pembagian harta waris, seperti dijelaskan dalam buku Hukum Waris Islam susunan Dr Iman Jauhari dan Dr T Muhammad Ali Bahar.
Lantas, bagaimana ketentuan pembagian warisan menurut Islam?
Ketentuan Pembagian Warisan Menurut Islam
Terkait bagian-bagian warisan dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 11, Allah SWT berfirman:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Menurut Al-Mawarits fisy syarii’atil Islaamiyyah ‘Alaa dhau’ al-kitaab wa sunnah karya Muhammad Ali ash-Shabuni yang diterjemahkan A M Basalamah, berdasarkan surah An Nisa ayat 11 maka pembagian warisan menurut Islam dapat disimpulkan persentase pembagiannya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Simak bahasan lengkapnya terkait rincian pembagian warisan menurut Islam berdasarkan surah An Nisa ayat 11.
1. Setengah (1/2)
Ahli waris yang mendapat bagian setengah (1/2) meliputi satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan sebapak.
2. Seperempat (1/4)
Pembagian warisan menurut Islam dengan bagian seperempat (1/4) berhak didapatkan oleh suami atau istri si pewaris.
3. Seperdelapan (1/8)
Bagian seperdelapan (1/8) akan diberikan kepada istri. Istri yang mendapat waris dari peninggalan suaminya, baik ia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
4. Dua Pertiga (2/3)
Selanjutnya dua pertiga (2/3). Bagian sebesar ini diberikan kepada hak waris yang terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
5. Sepertiga (1/3)
Ahli waris yang mendapat sepertiga warisan adalah ibu dan dua saudara laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
6. Seperenam (1/6)
Sementara itu, bagian seperenam (1/6) berhak didapatkan bagi bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Rukun dan Syarat Waris
Berikut rukun dan syarat waris yang harus dipenuhi oleh muslim sebagaimana merujuk pada sumber yang sama. Antara lain sebagai berikut,
1. Rukun Waris
Rukun waris terdiri dari ahli waris, pewaris dan harta peninggalan. Ketiganya harus terpenuhi.
2. Syarat Waris
Setidaknya ada tiga syarat waris yang harus dipahami. Pertama, nyata hidup ahli waris dan beragama Islam. Kedua, nyata meninggal pewaris yang beragama Islam. Ketiga, mengetahui hubungan segala ahli waris.
Demikian ketentuan pembagian warisan menurut Islam dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.