KOROPAK.COM – JAKARTA – Dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo, terseret dalam dugaan tindak korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak. Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil Suryo Utomo (SU) sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriyatna, menyatakan Suryo diperiksa terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan dan wajib pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan periode 2016–2020.
Bersama Suryo, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Bernadette Ning Dijah (BNDP), Kepala KPP Madya Dua Semarang.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI,” ujar Anang, dikutip Rabu (26/11/2025).
Anang menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal Ken Dwijugiasteadi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus ini.
Selain Ken, empat orang lain juga dicekal, antara lain Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Masa pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 berdasarkan surat keputusan KEP-380, 378, 381, 382, dan 379. Meski demikian, Kejagung belum merinci duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi terkait perkara ini.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih tidak berkomentar panjang lebar dan menyerahkan seluruhnya kepada Kejagung.
“Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).
Menanggapi dugaan keterkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak, Anang menegaskan kasus ini tidak terkait tax amnesty. “Ini tidak terkait tax amnesty,” tegas Anang.











