Nasional

Kaesang Ajukan Permohonan Surat ke PN Jaksel Selasa Lalu

×

Kaesang Ajukan Permohonan Surat ke PN Jaksel Selasa Lalu

Sebarkan artikel ini
Kaesang Ajukan Permohonan Surat ke PN Jaksel Selasa Lalu
Doc. Foto: Siaran Bali

Koropak.com – “Kami ingin menegaskan bahwa putusan yang berlaku adalah putusan MK dengan nomor 60 dan 70. Selanjutnya, pengaturan mengenai PKPU akan menjadi kewenangan KPU,” ujarnya.

“Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Ia menjelaskan, Kaesang mengajukan permohonan ketiga surat itu ke PN Jaksel pada Selasa (20/8/2024).

“Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” katanya.
Kaesang mengurus surat keterangan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada saat penetapan pasangan calon.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui batas usia calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia pada saat pelantikan.

Meski demikian, revisi UU Pilkada yang mengikuti ketentuan batas usia saat pelantikan tidak jadi disahkan menjadi UU karena rapat paripurna untuk pengesahannya tidak memenuhi kuorum.

BACA JUGA:  Antusiasme Warga Hadiri Upacara Proklamasi di Monas

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai ambang batas pencalonan merujuk pada putusan MK.

Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).

“Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, Dasco mengatakan acuan digunakan adalah putusan MK.

“Maka kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!