KOROPAK.COM – JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terseret dugaan penggunaan ijazah palsu. Arsul dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktoralnya.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Arsul memilih irit bicara. Ia menegaskan tidak dapat memberikan komentar karena terikat dengan kode etik.
“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” kata Arsul.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna, mempertanyakan laporan yang dialamatkan kepada Arsul.
Menurutnya, pelapor semestinya terlebih dahulu mengkonfirmasi ke DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani sebagai hakim MK.
Palguna mengungkapkan MKMK hampir sebulan mendalami isu yang berkembang terkait tudingan terhadap Arsul. Namun, proses tersebut belum dapat disampaikan secara terbuka demi menjaga agar pihak terkait tidak diadili atas isu yang belum jelas kebenarannya.
“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR,” ujar Palguna seperti dikutip dari detikcom, Minggu (16/11).











