KOROPAK.COM – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai rasa takut yang dialami para guru menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus perundungan (bullying) di sekolah, termasuk insiden tragis yang menimpa ABP (12), siswa SMP di Grobogan, Jawa Tengah, yang meninggal dunia akibat kekerasan teman sebaya.
Menurut Cucun, banyak guru kini enggan ikut campur terlalu dalam dalam persoalan siswa karena khawatir akan dilaporkan ke pihak berwenang.
“Kasus seperti di Grobogan itu tak akan terjadi jika guru diberikan kewenangan penuh oleh orang tua untuk mengawasi anak di lingkungan sekolah,” ujar Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
“Sekarang banyak guru takut melerai atau menegur siswa karena khawatir justru mereka yang dilaporkan,” tambahnya.
Cucun menilai fenomena ini berbahaya bagi masa depan pendidikan dan karakter anak bangsa. Ia pun mendorong evaluasi kurikulum agar pendidikan karakter dan etika kembali menjadi prioritas utama.
“Saya akan berdiskusi dengan Menteri Pendidikan soal bagaimana anak-anak berinteraksi di era media sosial ini. Harus ada batas yang jelas antara kebebasan dan kedisiplinan di sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, APR (12), teman seangkatan korban, menceritakan bahwa ABP sempat diejek dan terlibat perkelahian dua kali sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Awalnya dia diejek, lalu berkelahi. Kepala ABP sempat dipukul. Siangnya, dia kembali diadu dengan teman lain dan kepalanya dipukul berkali-kali hingga kejang,” ungkap APR di rumah duka.
Kakek korban, Pujiyo (50), mengatakan keluarganya telah beberapa kali melaporkan kasus perundungan yang dialami cucunya kepada pihak sekolah. Namun, pengawasan yang lemah membuat kekerasan itu terus berulang.
“Sudah pernah kami laporkan. Dia sering pulang dengan luka di kepala. Harusnya sekolah lebih waspada,” ujar Pujiyo sambil menahan tangis.
Kasus meninggalnya ABP menambah daftar panjang kejadian perundungan di sekolah yang menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap peserta didik. DPR RI meminta pemerintah memperkuat aturan serta melindungi guru agar bisa menjalankan fungsi pendidikan dan pengawasan dengan tenang.