Parlemen

Didik Mukrianto Minta Kejaksaan Agung Bertindak Tanggap Soal Isu Gratifika

×

Didik Mukrianto Minta Kejaksaan Agung Bertindak Tanggap Soal Isu Gratifika

Sebarkan artikel ini
Didik Mukrianto Minta Kejaksaan Agung Bertindak Tanggap Soal Isu Gratifika
Doc. Foto: didikmukrianto.com

Koropak.com – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, sedang hangat dibicarakan di media sosial.

Tuduhan ini muncul setelah selebgram Okta Jelita, atau dikenal sebagai Jelita Jeje, yang merupakan menantu Asri Agung Putra, mengungkapkan hal tersebut.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Jelita menyebut bahwa mertuanya sering menerima fasilitas mewah dari pengusaha saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk penggunaan jet pribadi secara gratis.

Unggahan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan tersebut.

“Kejaksaan Agung harus menunjukkan integritas dan profesionalisme dengan menindaklanjuti informasi ini secara serius,” ujar Didik dilansir dari laman parlementaria pada Rabu (29/8/2024).

Ia menegaskan, jika terbukti, pelanggaran tersebut harus diusut tuntas dan diberi sanksi tanpa ada perlakuan istimewa.

Isu ini berawal dari upaya Jelita membela Erina Gudono, istri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, terkait penggunaan jet pribadi.

Dalam proses pembelaannya, Jelita malah memicu kontroversi dengan mengungkapkan bahwa fasilitas serupa sering diberikan kepada keluarganya secara cuma-cuma oleh para pengusaha karena status mertuanya sebagai pejabat publik.

BACA JUGA:  Sekjen DPR RI Siap Fasilitasi Pembentukan Kaukus Muda Periode 2024-2029

Meski Jelita menegaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan tanpa diminta, Didik Mukrianto menilai adanya potensi gratifikasi yang tidak bisa diabaikan.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung mengklaim bahwa dugaan gratifikasi tersebut adalah masalah pribadi dan tidak berhubungan dengan institusi mereka. Namun, belum ada konfirmasi apakah mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Asri Agung Putra.

Didik Mukrianto mengkritik Kejaksaan Agung yang dianggap mengabaikan isu ini. “Gratifikasi adalah bagian dari korupsi,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa meski gratifikasi adalah ranah pribadi, publik tidak akan menerima jika ada pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, apalagi di lingkungan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas melarang pejabat negara menerima gratifikasi.

Dalam konteks ini, Asri Agung Putra, yang masih menjabat sebagai pejabat negara, berada di bawah payung hukum yang sama.

Dengan perhatian publik yang meningkat, semua mata kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tertinggi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!