Khasanah

Alasan Rasulullah SAW Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Berpoligami

×

Alasan Rasulullah SAW Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Berpoligami

Sebarkan artikel ini
Alasan Rasulullah SAW Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Berpoligami
Doc. Foto: iStock

 

Koropak.com – Dalam Islam, poligami diperbolehkan bagi pria. Namun, terdapat sebuah riwayat yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW melarang Ali bin Abi Thalib RA untuk melakukan poligami.

Achmad Setiyaji dalam buku Aa Gym, Mengapa Berpoligami? menjelaskan bahwa poligami adalah sunnah Rasulullah SAW. Tak hanya poligami (punya lebih dari satu istri), tapi monogami (satu istri) sama-sama mengamalkan sunnah Rasulullah SAW.

Dalil dibolehkannya poligami diterangkan Al-Qur’an surah An Nisa ayat 3. Allah SWT berfirman,

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣

Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim..”

Meski demikian, hukum poligami yang sunnah dapat berubah menjadi makruh dan bahkan haram dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Pernikahan poligami bisa jadi haram hukumnya bila bertujuan untuk menyakiti istri, merebut istri orang sehingga terjadi tindakan kriminal, menguasai harta kekayaan istri dan mertua, dan sejenisnya.

Saat Rasulullah SAW Larang Ali bin Abi Thalib Poligami
Dikisahkan dalam buku Amazing Stories Fatimah karya Zakiah Nur Jannah. Saat itu, Ali bin Abi Thalib RA berkeinginan untuk melakukan poligami dengan melamar putri Abu Jahal.

Mendengar rencana itu, Fatimah az-Zahra menemui ayahnya, Rasulullah SAW, untuk mengadu, “Kaummu mengira bahwa engkau tidak ikut marah apabila putrinya marah. Ali ingin menikahi putri Abu Jahal.”

Mendengar hal itu, Nabi SAW berdiri dan berkata, “Sungguh Fatimah adalah bagian dariku. Aku tidak suka apabila ia disakiti. Demi Allah, putri utusan Allah dan putra musuh Allah tidak bisa berkumpul pada satu suami.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dijelaskan dalam buku Pernikahan Menurut Islam (Suatu Tinjauan Prinsip) karya Samsurizal, alasan Rasulullah SAW melarang Ali bin Abi Thalib RA untuk poligami juga dikarenakan Nabi SAW merupakan wali dari Ali bin Abi Thalib RA.

Sementara itu, wanita yang berniat untuk dinikahi Ali bin Abi Thaladalah putri dari Abu Jahal, tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap Islam, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah dan pengaruh buruk.

BACA JUGA:  Hukum Nikah Jarak Jauh, Apakah Sah Menurut Islam?

Rasulullah SAW melarang poligami bukan karena melanggar ketentuan Allah SWT, tetapi mencegah terjadinya fitnah dan pengaruh buruk. Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah SWT dalam satu tempat selama lamanya.”

Sebab Ali bin Abi Thalib RA sangat cinta dan setia kepada Fatimah az-Zahra, Ali bin Abi Thalib pun mengurungkan niatnya untuk meminang putri Abu Jahal. Hal ini membuat kesedihan yang dirasakan Fatimah az-Zahra seketika hilang dan kebahagiaan pun menyelimuti mereka berdua.

Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW di antara kami berdua, siapakah yang lebih engkau cintai, aku atau Fatimah?” Rasulullah SAW menjawab, “Fatimah lebih aku cintai daripada kamu, dan kamu lebih mulia bagiku daripada dia.” (Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Musnad Abu Ya’la, dan lain-lain)

Melalui kisah tersebut, diketahui seorang wanita boleh menolak poligami jika suaminya melakukan poligami tidak sesuai dengan syariat yang dibenarkan oleh Islam. Misalnya menikahi wanita yang kafir atau wanita yang sudah memiliki suami, tentu hal tersebut termasuk perbuatan maksiat. Hal ini turut diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 221 yang berbunyi,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ ٢٢١

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!