KOROPAK.COM – JAKARTA – Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, turut terseret dalam skandal perlindungan puluhan ribu situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).
Meski tidak terlibat secara langsung dalam aksi perlindungan situs ilegal tersebut, Darmawati kini berstatus terdakwa karena diduga menggunakan uang hasil kejahatan suaminya untuk berbelanja barang-barang mewah.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025), Darmawati dijerat dengan Pasal 3, 4, dan/atau 5 ayat (1) dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakannya tersebut diyakini menjadi salah satu cara Muhrijan untuk menyamarkan asal usul dana haram dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam dokumen dakwaan terpisah, Muhrijan disebut sebagai perantara yang menghubungkan para bandar judi online dengan oknum di Kominfo. Ia menerima bayaran dari pemilik situs agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh pemerintah.
Darmawati Dapat Kucuran Uang Miliaran
Muhrijan disebut mulai aktif dalam jaringan perlindungan situs judol sejak April 2024, dan menerima pembayaran dari pemilik situs hingga Oktober 2024. Uang hasil kegiatan ilegal itu kemudian diserahkan kepada Darmawati di kontrakan mereka di Tangerang Selatan.
Pada 20 Oktober 2024, pasangan tersebut menyetorkan uang tunai Rp2 miliar ke rekening Darmawati di salah satu bank di Pondok Indah Mall.
Total dana yang diterima Darmawati disebut mencapai lebih dari Rp10,56 miliar, termasuk setoran tunai via mesin CDM senilai Rp772 juta serta transfer digital lebih dari Rp 3,9 miliar melalui berbagai kanal seperti e-banking dan BI Fast.
Uang Haram Dibelanjakan Barang Mewah
Dana tersebut kemudian digunakan Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah, mulai dari perangkat elektronik seperti iPhone 16 Pro Max, iPad Pro, hingga MacBook dan Samsung Z Flip 5. Ia juga membeli tiga mobil kelas atas: BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.
Gaya hidup mewah Darmawati terlihat dari koleksi tas dan aksesori bermerek seperti Louis Vuitton, Chanel, Dior, Rolex, hingga Hermes. Selain itu, ia juga memiliki koleksi perhiasan yang terdiri dari belasan cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin emas bercampur berlian.
Upaya Sembunyikan Harta Saat Rekan Ditangkap
Setelah mengetahui rekannya Adhi Kismanto ditangkap, Muhrijan langsung menghubungi Darmawati pada 1 November 2024 dan memintanya untuk menarik uang Rp2 miliar serta memindahkan seluruh barang mewah ke tempat yang aman. Darmawati menyiapkan uang tunai, lima tas, dan tiga kotak perhiasan untuk dibawa ke lokasi lain, didampingi oleh sopir mereka.
Ia lalu menyerahkan barang-barang tersebut kepada seorang kenalannya, Rina Aguspina, di Mal Bintaro Plaza. Rina awalnya menyanggupi untuk menyimpan titipan tersebut, namun karena keberatan dari suaminya, barang-barang itu akhirnya dipindahkan ke unit apartemen yang disewa dari hasil uang dalam tas tersebut.
Darmawati menolak menerima kunci apartemen dan meminta Rina menyimpannya. Dua hari setelah itu, Muhrijan ditangkap, disusul dengan penangkapan Darmawati pada 10 November 2024.