KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Sejak awal pelaksanaan rekrutmen Pendamping Dana Kelurahan di Kota Tasikmalaya pada tahun 2025, proses ini langsung menjadi pusat perhatian masyarakat.
Salah satu titik krusial dalam perjalanan seleksi ini terjadi ketika Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya akhirnya mengadakan rapat kerja dengan Panitia Seleksi (Pansel) pada Senin (5/5/2025), setelah sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan.
Dilansir dari laman beritaparlemen.id, dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD, Dodo Rosada, menyampaikan rencana untuk merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tasikmalaya mengulang proses seleksi dari tahap awal.
Menurut Dodo, dasar dari usulan ini adalah karena Panitia Seleksi dinilai tidak mengindahkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Tahun 2022.
Peraturan tersebut menetapkan hanya empat kriteria utama bagi calon peserta. Namun, Panitia malah menambahkan persyaratan hingga sepuluh poin, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu poin yang menjadi sumber polemik adalah larangan bagi peserta yang masih aktif dalam dunia politik. Namun, sejumlah peserta yang berhasil lolos diketahui masih memegang posisi struktural di partai politik, seperti ketua atau wakil sekretaris.
Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses seleksi, terutama karena proses verifikasi terhadap status politik peserta dianggap tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Apabila ada surat pernyataan ketidakaktifan, maka semestinya hal itu diverifikasi lebih lanjut dengan memeriksa data peserta melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU,” kata Dodo.
Ia juga menegaskan bahwa peserta yang masih terdaftar dalam Sipol seharusnya secara otomatis tidak lolos seleksi. Namun, menurutnya, Panitia tidak menjalankan verifikasi tersebut dan tidak mampu menjelaskan dasar hukum atas keputusannya.
Sebagai tindak lanjut, Dodo menegaskan DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemkot agar meninjau kembali proses seleksi. Bila Perwalkot tetap dijadikan landasan, maka proses seleksi harus diulang sesuai ketentuan awal.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Gofarulloh, menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk menyesuaikan proses seleksi agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan KPU dalam melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta. “Persyaratan sebenarnya sudah sesuai, tinggal diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
Kisruh ini menjadi bab penting dalam dinamika rekrutmen pejabat publik di daerah. Dengan penyesuaian dan tindak lanjut yang transparan, proses ini diharapkan bisa menjadi pijakan untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan di tingkat kelurahan.