KOROPAK.COM – Natalius Pigai, aktivis HAM asal Papua, kini resmi menjabat sebagai Menteri Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum menduduki posisi menteri, Natalius telah mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lebih dari satu dekade. Ia memulai kariernya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Pengangkatannya sebagai Menteri HAM dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024 di Istana Negara. Dalam pernyataannya usai pelantikan, Natalius mengungkapkan latar belakangnya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Lahir pada 25 Desember 1975 di Paniai, Papua Tengah, Natalius sempat bekerja sebagai juru parkir di lingkungan Kementerian Transmigrasi setelah menamatkan pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa Yogyakarta dan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.I.P).
Antara 1999 hingga 2004, ia menjabat sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di tahun 2003, ia memperdalam ilmu statistika di Universitas Indonesia, lalu bergabung sebagai peneliti di LIPI pada 2005.
Pengalaman lain yang pernah diembannya termasuk menjadi perancang program siaran politik dan pemerintahan (2006-2008), Konsultan Deputi Pengawasan BRR Aceh-Nias, serta anggota Tim Asistensi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri (2010-2012).
Natalius juga memiliki rekam jejak kuat di bidang advokasi. Ia menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM periode 2012–2017 dan dikenal lantang dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya dari kelompok marjinal.
Ia sempat mengikuti pendidikan kepemimpinan di Lembaga Administrasi Negara pada 2010–2011 dan lulus dengan predikat terbaik.
Menjelang Pilpres 2024, Natalius bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Dalam berbagai kesempatan, ia membela Prabowo dari tudingan pelanggaran HAM, bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk penghinaan tanpa dasar.
Baginya, tidak ada nama capres manapun dalam Pilpres 2024 yang tercatat sebagai pelaku pelanggaran HAM, termasuk Prabowo.