Khasanah

Hukum Puasa di Hari Jumat untuk Menebus Utang Ramadan

×

Hukum Puasa di Hari Jumat untuk Menebus Utang Ramadan

Sebarkan artikel ini
Hukum Puasa di Hari Jumat untuk Menebus Utang Ramadan
Doc. Foto: Harian Haluan

 

Koropak.com – Puasa merupakan ibadah yang mewajibkan umat Islam untuk menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu. Namun, terdapat beberapa waktu yang dilarang untuk berpuasa, termasuk hari Jumat.

Lantas, apakah boleh puasa hari Jumat untuk mengganti puasa Ramadan? Sebagaimana diketahui, muslim yang tidak menunaikan puasa Ramadan karena udzur tertentu harus mengqadha atau menggantinya di hari lain.

Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari susunan KH Muhammad Habibilillah, setidaknya ada enam kondisi yang memperbolehkan umat Islam membatalkan puasa Ramadan dan menqadhanya, yaitu orang sakit, wanita hamil dan menyusui, musafir, lansia, pekerja berat serta wanita yang sedang haid atau nifas.

Adapun, terkait larangan puasa di hari Jumat bersandar pada hadits dari Abu Hurairah sebagaimana tercantum dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 karya Imam An Nawawi yang diterjemahkan Misbah.

“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali sehari sebelumnya atau sesudahnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Hukum Puasa Hari Jumat untuk Qadha Ramadan
Menurut buku Dahsyatnya Puasa Sunah oleh H Amirulloh Syarbini dkk, muslim diperbolehkan untuk puasa di hari Jumat untuk mengqadha utang Ramadan.

Pelarangan puasa pada Jumat maksudnya jika puasa tersebut dikhususkan. Jadi, bila niatnya untuk mengqadha, puasa daud atau puasa sunnah lainnya sah-sah saja.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah-nya terjemahan Abu Syauqina mengatakan mayoritas ulama sepakat bahwa larangan puasa di hari Jumat hukumnya makruh dan bukan haram. Tetapi, jika muslim berpuasa sebelum atau sesudah Jumat karena hari Arafah atau Asyura, maka hilang hukum makruhnya dalam kondisi seperti ini.

Dijelaskan pula dalam buku Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah (Penjelasan Hadits-hadits dalam Kitabus Shiyam min Bulughil Maram) oleh Abu Utsman Kharisman, larangan puasa di hari Jumat merujuk pada muslim yang sengaja berpuasa pada Jumat karena adanya keutamaan di hari tersebut. Puasa seperti inilah yang dilarang.

BACA JUGA:  Cara Nabi Muhammad SAW Kenali Umatnya Setelah Wafat

Dari pendapat di atas, muslim yang melangsungkan puasa pada hari Jumat karena puasa sunnah ataupun qadha maka diperbolehkan. Terlebih, mengganti utang puasa Ramadan menjadi kewajiban seperti tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 184,

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Niat Puasa Qadha Ramadan
Mengacu pada sumber yang sama, berikut niat puasa Ramadan yang bisa dibaca muslim.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Batas Waktu Mengganti Utang Puasa Ramadan
Menurut Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3 yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, batas waktu mengganti utang puasa Ramadan adalah Ramadan berikutnya.

Jadi, jika Ramadan berikutnya telah tiba tetapi utang puasanya belum juga lunas maka orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya sebanyak hitungan hari yang ditinggalkan.

Puasa qadha yang dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan saat puasa Ramadan. Misalkan, muslim meninggalkan 5 hari puasa Ramadan maka ia harus mengqadha sebanyak 5 hari juga di luar waktu Ramadan.

Wallahu ‘alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!