KOROPAK.COM – JAKARTA – Skandal pengoplosan beras kembali mencoreng wajah tata kelola pangan nasional. Kementerian Pertanian mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 212 merek beras yang beredar di pasaran terindikasi tak memenuhi standar mutu, bahkan diduga telah dicampur demi keuntungan sepihak.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat bicara. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai pemerintah tak bisa tinggal diam. Menurut perhitungan Kementan, potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik kecurangan ini mencapai Rp99,35 triliun setiap tahunnya.
“Negara harus bertindak keras. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bentuk nyata penipuan terhadap konsumen. Jangan ragu menjatuhkan sanksi maksimal,” tegas Rio sebagaimana dilansir dari laman detikcom, Selasa (15/7/2025).
Ia mengingatkan, pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan beras tanpa memenuhi standar bisa dijerat pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rio menyatakan, kecurangan yang dilakukan secara berulang oleh pelaku usaha telah mengikis kepercayaan publik terhadap mutu beras yang dijual bebas di pasar. Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menenangkan konsumen dan memastikan bahwa produk pangan yang tersedia telah melalui pengawasan ketat.
Ia juga menekankan perlunya tindakan tegas berupa penarikan (recall) produk beras bermasalah dari pasaran. Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi pengusaha yang mengeruk keuntungan dari praktik curang, apalagi jika hal itu membahayakan hak dasar masyarakat atas pangan yang layak.
“Sanksi tegas adalah keharusan. Jangan beri peluang bagi pelaku usaha nakal untuk terus beraksi,” tandas Rio.
Lebih lanjut, YLKI mendesak Kementerian Perdagangan untuk meninjau ulang UU Perlindungan Konsumen agar lebih adaptif terhadap kejahatan dalam rantai distribusi komoditas esensial seperti beras. Rio menilai, aturan yang berlaku saat ini belum cukup memberi efek jera bagi pelaku.
“Negara wajib hadir membela konsumen, terutama untuk komoditas pokok. Ini soal keberpihakan dan perlindungan,” ucapnya.
YLKI juga mendorong masyarakat untuk tidak diam. Rio mengajak konsumen yang merasa dirugikan untuk menggunakan haknya dalam melapor dan menuntut ganti rugi yang setimpal.
“Kami membuka kanal pengaduan terkait beras yang diduga bermasalah. Laporan-laporan ini akan kami teruskan kepada pihak terkait sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan,” tutup Rio.