KOROPAK.COM – PACITAN – Sebuah pernikahan di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, tengah menjadi buah bibir di dunia maya. Pasalnya, sang mempelai pria, Tarman, memberikan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar kepada sang pengantin wanita, Sheila Arika.
Momen akad nikah tersebut terekam dalam video yang diunggah kanal YouTube AV Media pada 8 Oktober 2025, dan langsung menarik perhatian publik.
Dalam video itu, penghulu terdengar mengucapkan ijab kabul dengan menyebutkan mahar berupa alat salat dan cek Rp3 miliar yang dibayar tunai.
“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arif Supriyadi dengan maskawin berupa alat salat dan cek senilai Rp3 miliar, saudara bayar tunai,” ujar penghulu saat prosesi akad.
“Saya terima nikahnya Sheila Arika dengan maskawin tersebut saya bayar tunai,” jawab Tarman tegas.
Selain nilai mahar yang fantastis, publik juga dibuat heboh dengan jarak usia kedua mempelai yang terpaut jauh. Tarman diketahui berusia 74 tahun, sedangkan Sheila baru berumur 24 tahun.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Bandar, Bakhrul Husaeni, saat pendaftaran pernikahan atau rapak, mahar yang tercatat awalnya hanya berupa Rp1 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry.
Namun, dua hari sebelum akad, nilai mahar dinaikkan menjadi Rp3 miliar, sementara mobil Camry tersebut hanya diberikan sebagai hadiah tambahan, bukan bagian dari mahar.
“Mobil Toyota Camry itu memang ada, tapi statusnya bukan mahar. Hanya hadiah dari mempelai pria,” jelas Bakhrul, Kamis (9/10/2025).
Bakhrul menambahkan, dalam hukum Islam, tidak ada batasan nominal untuk mahar selama kedua pihak menyepakati. Meski begitu, ia menilai nilai mahar sebesar itu tetap membawa konsekuensi tersendiri bagi pasangan.
“Secara agama tidak masalah, tapi risikonya tentu besar bagi kedua belah pihak. Namun kalau mereka siap, ya tidak apa-apa,” ujarnya.