Nasional

Tak Hanya ETLE, Tilang Manual Kembali Diterapkan di Operasi Zebra 2025

×

Tak Hanya ETLE, Tilang Manual Kembali Diterapkan di Operasi Zebra 2025

Sebarkan artikel ini
Tak Hanya ETLE, Tilang Manual Kembali Diterapkan di Operasi Zebra 2025
Doc. Foto: OKES.NEWS

KOROPAK.COM – JAKARTA – Operasi Zebra 2025 tidak hanya mengandalkan sistem tilang elektronik (ETLE). Polisi turut menerapkan tilang manual untuk menindak langsung berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi Zebra berlangsung hingga 30 November 2025. Di wilayah DKI Jakarta, sejumlah pelanggaran menjadi sasaran utama, mulai dari penggunaan helm, pengendara di bawah umur, kecepatan berlebih, pengaruh alkohol, balapan liar, penggunaan TNKB palsu, hingga penyalahgunaan pelat khusus.

Pada operasi tahun ini, petugas menegaskan bahwa penindakan tak sepenuhnya bergantung pada ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa penindakan manual perlu dilakukan terutama untuk pelanggaran yang membahayakan nyawa.

“Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional, termasuk pelanggaran-pelanggaran balap liar dan lain sebagainya,” ujar Komarudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Ia menyebut, penegakan hukum selama Operasi Zebra dilakukan melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan tilang manual. Seluruh pelanggaran prioritas tetap menjadi target, termasuk kendaraan tanpa TNKB, pengendara mabuk, kecepatan tinggi, serta penggunaan pelat spesial yang tidak semestinya.

BACA JUGA:  Pernyataan Kontroversial Menkes Budi Gunadi Picu Protes 121 Guru Besar UI

“Ini di antara beberapa target operasi yang akan kita sasar selama 14 hari ke depan,” ujar Komarudin.

Penetapan sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa contoh pelanggaran dan denda yang dikenakan antara lain:

– Menggunakan HP saat berkendara
Pasal 283
Kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000

– Berkendara di bawah umur
Pasal 281
Kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp 1.000.000

– Tidak memakai helm SNI
Pasal 291 ayat (1)
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000

Pelaksanaan Operasi Zebra ditargetkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan meningkatnya kepatuhan, Polri berharap angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

“Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” pungkas Komarudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!