KOROPAK.COM – JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa permohonan untuk menjadikan Kota Surakarta atau Solo sebagai daerah istimewa adalah salah satu dari berbagai usulan serupa yang tengah dibahas di Komisi II DPR RI.
Menurutnya, Komisi II saat ini sedang menampung dan mempertimbangkan berbagai permohonan terkait pemekaran wilayah dan perubahan status daerah.
“Usulan-usulan ini banyak, baik pemekaran wilayah maupun peningkatan status daerah, dan semuanya sedang dipertimbangkan oleh Komisi II,” kata Juri, saat ditemui usai acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu (27/04/2025).
Juri juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian mengenai usulan tersebut, mengingat hingga kini belum ada pembahasan resmi atau keputusan yang ditetapkan. “Kita tunggu saja sampai ada pembahasan dan keputusan yang jelas,” tambah Juri.
Terkait dengan usulan Kota Surakarta menjadi daerah istimewa, Juri mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. “Saya belum tahu, saya belum terima informasi,” katanya menanggapi isu yang sedang beredar.
Saat ditanya apakah ia berencana mengusulkan Tegal, daerah asalnya, menjadi daerah istimewa, Juri dengan tegas menyatakan bahwa Tegal sudah sangat istimewa tanpa perlu adanya status tersebut. “Tegal sudah sangat istimewa, tidak perlu diistemewakan lagi,” ujar Juri.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa kementeriannya akan melakukan kajian mendalam terkait kriteria untuk menjadikan Surakarta daerah istimewa, menyusul adanya usulan tersebut. Tito menekankan pentingnya kajian terkait alasan dan kriteria untuk status tersebut.
“Usulan itu boleh saja, tapi nanti kami akan kaji berdasarkan kriteria yang ada. Apa alasan di balik penetapan daerah istimewa,” jelas Tito kepada media di Jakarta, pada Jumat (25/04/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, juga menyebutkan bahwa Kota Surakarta adalah salah satu dari enam daerah yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
“Misalnya daerah saya, Solo, mengusulkan pemekaran dari Jawa Tengah dan meminta agar dijadikan Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima setelah rapat dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, pada Kamis (24/04/2025).
Menurut catatan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, hingga April 2025, terdapat 341 usulan daerah yang menginginkan pemekaran.
Usulan tersebut terdiri dari 42 permohonan pembentukan provinsi, 252 permohonan pembentukan kabupaten, 36 permohonan pembentukan kota, enam permohonan daerah istimewa, dan lima permohonan daerah otonomi khusus.