Nasional

Sikap Kemendagri Soal Instruksi PDIP, Bima Arya: Tunggu Data Lengkap

×

Sikap Kemendagri Soal Instruksi PDIP, Bima Arya: Tunggu Data Lengkap

Sebarkan artikel ini
Sikap Kemendagri Soal Instruksi PDIP, Bima Arya Tunggu Data Lengkap
Doc. Foto: detikcom

KOROPAK.COM – JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah dari PDIP menunda keikutsertaan dalam retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang.

Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai kehadiran para kepala daerah.

“Terkait pertanyaan tadi, mari kita tunggu bersama perkembangan hingga pukul 15.00. Saat itu, kita akan mengetahui berapa kepala daerah yang hadir, siapa yang tidak hadir, dan alasan mereka,” ujar Bima dalam konferensi pers di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

Setelah memperoleh daftar kehadiran, Kemendagri akan menentukan langkah selanjutnya bagi para kepala daerah yang absen. “Kami akan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai jumlah kepala daerah yang hadir serta kebijakan yang akan diambil oleh Kemendagri, Akmil, dan Lemhannas terhadap mereka yang tidak hadir,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai sikap Kemendagri terhadap instruksi Megawati, Bima Arya memilih untuk menunda komentar lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa keputusan resmi akan disampaikan setelah data kehadiran lengkap. “Pernyataan resmi akan kami berikan setelah data lengkap. Saat ini, belum ada data kehadiran, jadi kami masih menunggu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Respon Bijak Usulan Purnawirawan TNI

Instruksi Megawati tercantum dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2). Dalam surat itu, Megawati mengarahkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda keberangkatan ke retret di Magelang yang dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025.

Jika sudah dalam perjalanan, mereka diminta berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. Selain itu, Megawati menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dari PDIP tetap mengaktifkan alat komunikasi dan siaga terhadap panggilan dari partai.

Instruksi ini dikeluarkan tidak lama setelah penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2) pukul 18.08 WIB. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Desember 2024, dan kini ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!