KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Temuan BPK RI menyoroti lemahnya integritas pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya. Tak hanya soal karcis dan setoran, tapi juga dugaan praktik tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh petugas UPTD sendiri.
Lebih dari 90% juru parkir tak menyetor sesuai target, tanpa sanksi. Sementara dana dari parkir tak resmi digunakan untuk operasional tanpa pembukuan. Ini menjadi keprihatinan bagi warga dan umat atas pengelolaan amanah publik yang semestinya transparan dan bertanggung jawab.
Pasalnya, pengelolaan Parkir ini pun kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melalui Nomor: 23B/LHP/XVIII.BDG/05/2024.
Dalam temuan tersebut tercatat
Hasil pemeriksaan terhadap penatausahaan dan pengelolaan Retribusi Parkir masih menunjukkan beberapa kelemahan pada tahap perencanaan, pemungutan, serta pencatatan dan penyetoran Retribusi Parkir sebagai berikut.
Seperti kurang efektifnya penggunaan karcis parkir dalam asil pemeriksaan dan hasil wawancara kepada petugas parkir secara uji petik pada 10 kantong parkir menjelaskan bahwa petugas parkir tidak selalu memberikan karcis pada pengguna jasa parkir karena kurangnya ketersediaan karcis.
sehingga petugas parkir hanya memberikan karcis kepada pengguna jasa yang meminta. Kondisi tersebut menyebabkan rekap penerimaan dan pengeluaran karcis tidak bisa dijadikan dasar akurat atas perhitungan retribusi parkir.
Selain itu, Penerimaan retribusi parkir tidak disetorkan langsung kepada Bendahara Pembantu Penerima
Disana tercatat, berdasarkan hasil wawancara kepada petugas parkir, diketahui bahwa terdapat petugas parkir yang melakukan pembayaran retribusi melalui Koordinator Lapangan (Korlap), untuk kemudian disetorkan kepada Bendahara Pembantu Penerimaan secara bulanan.
Korlap adalah orang yang mendapatkan penugasan sebagai petugas parkir, namun kenyataan dilapangan membawahi petugas parkir lain, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
Berdasarkan wawancara kepada tiga orang korlap diketahui bahwa hanya satu korlap yang memiliki buku catatan setoran atas retribusi parkir, selebihnya tidak memiliki catatan apapun untuk mencatat setoran dari petugas parkir dibawahnya.
Atas hal ini tidak sesuai dengan SOP tentang Pengelolaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang mengatur agar Petugas parkir menyetorkan retribusi parkir setiap hari kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
Serta terdapat, Setoran atas retribusi parkir mencapai target sebesar Rp481.552.000,00. Setiap petugas parkir resmi ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPTD.
Selain itu setiap juru parkir resmi menandatangani Pakta Integritas yang di dalam disepakati target yang harus di setor dan apabila juru parkir tidak dapat memenuhi target tersebut maka UPTD Parkir berhak memberikan sanksi baik RElisan, tertulis sampai dengan pemberhentian.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa pada tahun 2023 terdapat 369 dari 402 juru parkir yang tidak menyetorkan retribusi parkir sesuai dengan target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp481.552.000.00. Atas kondisi tersebut tidak ada pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada petugas yang tidak memenuhi kewajibanya.
Berdasarkan penjelasan juru parkir tersebut diketahui bahwa petugas pengelola perparkiran dari UPTD Parkir melakukan penarikan setoran secara rutin kepada juru parkir yang tidak terdaftar.
Hasil konfirmasi kepada petugas pengelola perparkiran pada UPTD Parkir, dijelaskan bahwa uang yang diterima tersebut digunakan langsung untuk keperluan operasional UPTD seperti pembayaran media cetak, dan alat tulis, karena anggaran operasional UPTD tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan UPTD. Namun penggunaan ini tidak didukung dengan catatan yang memadai, kondisi ini telah diketahui oleh BPP dan Kepala UPTD Parkir.
Wartawan mencoba untuk melakukan wawancara secara langsung kepada UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, namun sayangnya beberapa kali datang ke Kantor UPTD Parkir Kepala sedang tidak ada ditempat, upaya menghubungi via Whatsapp pun tidak diindahkan.