KOROPAK.COM – MENTAWAI – Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengungkap praktik illegal logging di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 4.610 meter kubik kayu meranti hasil tebangan ilegal.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan ribuan meter kubik kayu meranti di atas kapal tongkang yang bersandar di Gresik, Jawa Timur. Penelusuran kemudian mengarah pada sumber kayu yang ternyata berasal dari Hutan Sipora.
“Tim Satgas PKH melakukan penyitaan atas sekitar 4.600 meter kubik kayu meranti ilegal yang tertangkap di Gresik. Setelah ditelusuri, kayu ini diketahui berasal dari kawasan hutan di Sipora, Mentawai,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan praktik pembalakan liar tersebut dilakukan secara terorganisir oleh PT BRN dan seorang pelaku berinisial IM. Modus yang digunakan ialah pemalsuan dokumen legalitas kayu.
Meski perusahaan hanya memiliki izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas 140 hektare, penebangan dilakukan di area lebih dari 730 hektare kawasan hutan tanpa izin.
Kayu hasil tebangan liar itu dijual ke PT HLMP di Gresik serta kepada seorang pengusaha di Jepara, Jawa Tengah, dengan total penjualan mencapai 12.000 meter kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025.
Kini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Gakkum bersama Kejaksaan Agung menangani kasus ini. PT BRN telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sedangkan IM menjadi tersangka perseorangan.
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon menegaskan bahwa TNI akan mendukung penuh proses hukum terhadap kejahatan lingkungan. “Di Mentawai sudah kita amankan base camp, alat berat, dan sejumlah pekerja. Penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap terukur,” ujarnya.
Dari perhitungan awal, kerugian negara mencapai Rp239 miliar, terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu senilai Rp41 miliar.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.











