Parlemen

Revisi PKPU Nomor 8 Akomodasi Putusan MK Terkait Pilkada

×

Revisi PKPU Nomor 8 Akomodasi Putusan MK Terkait Pilkada

Sebarkan artikel ini
Revisi PKPU Nomor 8, Akomodasi Putusan MK Terkait Pilkada
Doc. Foto: Kabariku

Koropak.com – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa persetujuan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 telah mengembalikan martabat DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya menjadi perdebatan di parlemen.

Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia minimum pencalonan.

“Dengan persetujuan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang secara menyeluruh mengakomodasi Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 serta mencantumkan Pasal 11 dan Pasal 15, Komisi II DPR RI telah mengembalikan kehormatan DPR RI dalam proses revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mendapat sorotan publik. Ini menunjukkan komitmen Komisi II DPR RI terhadap isu-isu yang sedang berkembang,” kata Guspardi dalam keterangan persnya di Jakarta pada hari Senin.

Guspardi Gaus menjelaskan bahwa semua fraksi di Komisi II DPR RI telah menyetujui draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Minggu (25/8). Rapat tersebut melibatkan Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Kesepakatan terhadap revisi PKPU ini mencakup respons terhadap Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70,” ujarnya.

Guspardi menegaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sepenuhnya mengadopsi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan, yang sebelumnya sebesar 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi suara. Kini, ambang batas tersebut diubah menjadi antara 6,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:  DPR RI Kritik Dukungan Pemerintah Jadikan Pinjol Sebagai Solusi Biaya Kuliah

Selain itu, semua partai politik, baik yang memiliki kursi maupun yang tidak, dapat mencalonkan kepala daerah selama memenuhi ambang batas yang baru ditetapkan.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga mengadopsi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia pencalonan. Batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.

Guspardi menambahkan bahwa rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Sabtu (24/8) disiarkan secara terbuka, berbeda dari kebiasaan rapat konsinyering yang biasanya dilakukan secara tertutup.

“Semua elemen bangsa bisa mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas sehingga tidak timbul kecurigaan, mengingat sebelumnya rapat Baleg yang membahas perubahan UU Pilkada telah menimbulkan polemik. Bahkan, berakibat gelombang unjuk rasa luar biasa, baik di Gedung DPR RI, maupun di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, dia menambahkan setelah disepakati dalam rapat konsinyering maka Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkumham, Kemendagri, dan pihak penyelenggara pemilu, selanjutnya menyetujui rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam forum RDP pada Minggu (25/8).

“Karena yang menentukan persetujuan PKPU itu adalah Komisi II dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!