KOROPAK.COM – SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur memeriksa Nenek Elina Widjajanti dan tiga saksi lainnya pada Minggu (28/12/2025) siang terkait dugaan kekerasan dalam sengketa rumah di Surabaya.
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menyebut klaim sepihak soal kepemilikan rumah baru muncul setelah bertahun-tahun.
“Pada tahun 2025, tepatnya 5 Agustus malam, ada pihak yang tiba-tiba mengklaim pernah membeli rumah tersebut pada tahun 2014. Selama 11 tahun tidak pernah ada bukti atau klaim apa pun, namun tiba-tiba muncul klaim sepihak,” ujar Wellem Mintarja.
Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Jawa Timur, Nenek Elina melaporkan Samuel dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk Nenek Elina dan lima orang lainnya yang berada di lokasi atau mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Kami sudah melakukan atensi sejak laporan polisi diterima pada 29 Oktober 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, kami meyakini adanya peristiwa pidana dan saat ini perkara telah kami naikkan ke tahap penyidikan. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, independen, dan secepatnya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko.
Polda Jawa Timur menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.











