Hukum

Polisi Tetapkan Selebgram Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Syur

×

Polisi Tetapkan Selebgram Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Syur

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan Selebgram Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Syur
Doc. Foto: ANTARA

KOROPAK.COM – BANDUNG – Polisi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang beredar di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka.

“Ini sudah cukup ya dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya,” ujar Hendra kepada wartawan, dikutip Senin (10/11/2025).

Hendra menjelaskan, pihak kepolisian juga telah memanggil pemeran laki-laki dalam video tersebut, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

“Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya,” tuturnya.

Salah satu bukti utama penetapan Lisa sebagai tersangka adalah pengakuannya sendiri bahwa video tersebut memang direkam olehnya. “Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut,” tambah Hendra.

BACA JUGA:  22 Korban Tewas Akibat Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Sebagai Tersangka

Meski begitu, penyidik masih mendalami kasus dugaan video syur ini, termasuk mencari pihak yang menyebarkan atau mempublikasikan video tersebut. “Publikasinya ini akan kita dalami. Tapi sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut,” jelas Hendra.

Selain kasus video porno, Lisa Mariana sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari tuduhan Lisa yang menyatakan hasil uji tes DNA antara Ridwan Kamil dan anaknya berinisial CA identik, padahal pemeriksaan menunjukkan tidak ada kecocokan (non-identik) seperti yang dituduhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!