KOROPAK.COM – JAKARTA – Anggota Wasekjen PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid alias Gus Imron, menegaskan keputusan Syuriah PBNU memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum adalah final dan mengikat. Menurut Gus Imron, keputusan Syuriah merupakan keputusan tertinggi di PBNU.
“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Dia menekankan, dalam putusan tersebut Gus Yahya tidak lagi berhak mengatasnamakan Ketua Umum PBNU maupun mengganti posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.
“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” jelasnya.
Gus Imron menyebut pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi.
Surat itu menyatakan, mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU. “Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujar Gus Imron.
Gus Imron menambahkan, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya setelah keputusan tersebut tidak memiliki legitimasi. “Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” tegasnya.
Selain itu, Gus Imron menanggapi tuduhan bahwa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul tidak menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, SK kepengurusan wilayah dan cabang yang belum ditandatangani disebabkan cacat administratif dalam prosedur unggah (upload) melalui aplikasi Digdaya.
“Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia tandatangan karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” kata Gus Imron.
Menurutnya, Gus Ipul telah mengusulkan pergantian staf pengunggah SK dan mengeluarkan kebijakan untuk itu, namun keputusan tersebut tidak dijalankan. Karena itu, Gus Ipul menahan tanda tangan untuk SK bermasalah demi menjaga ketertiban administrasi dan integritas organisasi.
“Ini bukan penolakan tugas, tetapi menjaga supaya PBNU tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur,” pungkas Gus Imron.











