Koropak.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan adanya cara-cara licik yang digunakan oleh importir untuk membawa barang-barang impor ilegal ke Indonesia. Sebagai respons, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani impor ilegal.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2024).
Agus menjelaskan bahwa berbagai cara digunakan oleh importir untuk memasukkan barang ilegal, mulai dari penyimpangan dalam Perizinan Impor (PI) hingga manipulasi kode HS (Harmonized System).
“Modusnya macam-macam, ada yang memiliki PI tapi jumlah barang yang diimpor tidak sesuai dengan PI yang diajukan. Ada juga yang memanipulasi HS Code untuk menghindari bea masuk tinggi, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan kebijakan Larangan Terbatas (Lartas),” ungkap Agus.
Menurut Agus, praktik-praktik ini seringkali tidak terdeteksi karena lemahnya penegakan hukum dalam pengawasan barang impor. “Praktik-praktik ini selama ini tidak terpantau dengan baik karena kurangnya penegakan hukum yang efektif,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Agus menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang dikenal sebagai Satgas Impor Ilegal.
Satgas ini dibentuk berdasarkan surat keputusan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat (18/7/2024), dan berlaku efektif hingga akhir tahun 2024.
Berikut adalah daftar anggota Satgas Impor Ilegal:
1. Kementerian Perdagangan
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian RI
4. Kementerian Keuangan
5. Kementerian Perindustrian
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7. Badan Intelijen Negara (BIN)
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
10. Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
11. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
Pihaknya menegaskan bahwa Kemenperin akan berperan aktif sebagai anggota Dewan Pengarah Satgas, untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap barang-barang impor ilegal.