KOROPAK.COM – JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap China menjadi negara asal dominan impor perikanan ilegal yang masuk ke Indonesia sepanjang 2025, terutama melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, mengatakan hal itu diketahui dari serangkaian penindakan yang dilakukan KKP terhadap kasus impor tanpa prosedur sesuai aturan.
“Asal impor biasanya dari China,” ujar Halid saat konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Halid, sepanjang 2025, KKP menindak importasi ilegal yang terkait bahan baku pakan ikan di beberapa pelabuhan utama, termasuk Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya. Total temuan mencapai sekitar 30 kontainer.
Meski demikian, Halid menuturkan impor perikanan memang masih terjadi karena kebutuhan dalam negeri belum sepenuhnya terpenuhi, terutama untuk jenis ikan tertentu seperti salmon dan kembung.
“Biasanya ikan yang diimpor itu ikan salmon untuk kebutuhan tertentu dan ikan kembung untuk pemindangan. Ketersediaan ikan kembung di dalam negeri masih sangat kurang sehingga dilakukan importasi,” jelasnya.
KKP mencatat pengawasan ini mampu menyelamatkan potensi ekonomi sekitar Rp9,3 miliar. Pengawasan tidak hanya pada praktik ilegal, tapi juga pada komoditas legal yang distribusinya tidak sesuai peruntukan.
“Jadi tidak hanya ilegal, yang legal kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, distribusinya tidak sesuai, itu pun kami lakukan pengawasan,” tambah Halid.
Kasus terbaru yang diungkap KKP adalah impor 99 ton ikan salem ilegal atau frozen pacific mackerel pada 5 Januari 2026 melalui Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Impor ini dilakukan PT CBJ, perusahaan perdagangan besar hasil perikanan yang memiliki fasilitas cold storage di Pelabuhan Perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.
KKP menilai pengungkapan ini menekan potensi kerugian negara, termasuk potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan dampak ekonomi terhadap nelayan lokal. Nilai yang berhasil dicegah mencapai Rp4,48 miliar.











