KOROPAK.COM – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berdampak signifikan pada penerimaan negara, khususnya dari sektor batu bara.
Ia mengatakan aturan tersebut mengubah status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak (BKP), sehingga membuka ruang bagi perusahaan tambang mengajukan restitusi PPN.
“Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (8/12).
Menurut Purbaya, nilai restitusi tersebut sangat besar, bahkan membuat pendapatan negara dari sektor batu bara berubah negatif. “Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini sama saja dengan negara memberikan subsidi tidak langsung kepada pelaku industri yang sebenarnya sudah meraup untung besar.
Purbaya menegaskan bahwa situasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip pemerataan ekonomi. “Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” ucapnya.
Untuk menutup celah fiskal ini, pemerintah menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar terhadap batu bara dan emas. Langkah ini diharapkan bisa memperbaiki struktur penerimaan negara sekaligus menekan beban restitusi.
“Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing,” kata Purbaya.
Ia juga mengungkap bahwa anjloknya penerimaan pajak tahun ini salah satunya disebabkan tingginya restitusi batu bara. “Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar,” terangnya.
Pemerintah merencanakan tarif bea keluar emas sebesar 7,5–15 persen, sementara batu bara dikenakan 1–5 persen. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu memberi tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun.
Dari jumlah itu, Rp20 triliun ditargetkan berasal dari bea keluar batu bara dan Rp3 triliun dari emas. Dana tersebut diproyeksikan untuk membantu menutup defisit anggaran tahun depan.











