Ekbis

Kementerian ESDM Buka Suara soal Bea Keluar Batu Bara yang Belum Diterapkan 2026

×

Kementerian ESDM Buka Suara soal Bea Keluar Batu Bara yang Belum Diterapkan 2026

Sebarkan artikel ini
Kementerian ESDM Buka Suara soal Bea Keluar Batu Bara yang Belum Diterapkan 2026
Doc. Foto: Ilustrasi/bisnis.com

KOROPAK.COM – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal pengenaan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara yang belum berlaku per 1 Januari 2026. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum ditetapkan secara final.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disusun berdasarkan perkembangan tren harga komoditas global.

“Jadi itu kan berdasarkan PMK. Ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/1/2026).

Saat ditanya soal besaran persentase bea keluar yang akan dikenakan, Yuliot mengaku belum dapat memastikan angkanya. Menurut dia, penetapan tarif akan sangat bergantung pada dinamika harga batu bara. “Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya cek sama Dirjen Minerba, sudah sampai di mana pembahasannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya protes dari perusahaan pertambangan terkait rencana pengenaan bea keluar batu bara pada awal 2026. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu diterapkan karena selama ini aktivitas penambangan batu bara justru merugikan negara.

Purbaya menjelaskan, perusahaan tambang memang membayar pajak penghasilan (PPh), royalti, dan kewajiban lainnya. Namun, penerimaan tersebut kerap kembali ditarik melalui mekanisme restitusi pajak, sehingga penerimaan negara dari sektor batu bara menjadi negatif.

BACA JUGA:  Kontribusi IdeaFest 2024 dalam Menguatkan Ekonomi Kreatif Indonesia

“Tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar nggak?” ujar Purbaya, dikutip Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya alam seharusnya merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Kalau ini nggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga,” tegasnya.

Karena itu, Purbaya mendorong penerapan bea keluar ekspor batu bara yang selama ini belum dikenakan. Meski menuai penolakan dari pelaku usaha, ia menilai kebijakan tersebut justru diperlukan untuk menghentikan kerugian negara dari sektor batu bara.

Ia meyakini penerapan bea keluar akan memberi manfaat bagi semua pihak, karena penerimaan dari sektor tersebut akan kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga. Kan pajaknya bukan saya pakai makan-makan, tapi kita pakai untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana?” pungkas Purbaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!