Ekbis

Kemendag Panggil Ratusan Repacker Minyakita Bahas Masalah Distribusi

×

Kemendag Panggil Ratusan Repacker Minyakita Bahas Masalah Distribusi

Sebarkan artikel ini
Kemendag Panggil Ratusan Repacker Minyakita Bahas Masalah Distribusi
Doc. Foto: Ilustrasi/Law-Justice

KOROPAK.COM – JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengundang ratusan pengusaha pengemas atau repacker Minyakita untuk membahas berbagai kendala dalam proses distribusi minyak goreng rakyat tersebut.

Pertemuan ini berlangsung secara hybrid, di mana sebanyak 30 repacker hadir secara langsung, sementara sekitar 160 lainnya mengikuti melalui daring.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi.

Sebelumnya, Minyakita termasuk dalam skema subsidi melalui mekanisme Domestic Price Obligation (DPO). Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, status Minyakita berubah menjadi produk komersial yang mengikuti skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Perlu ditegaskan kembali kepada para repacker dan masyarakat bahwa Minyakita bukanlah produk bersubsidi. Pendanaan untuk Minyakita tidak lagi bersumber dari APBN,” ujar Iqbal seusai pertemuan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Selain menegaskan status Minyakita, Iqbal juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah pengurangan volume minyak dalam kemasan Minyakita yang dilakukan oleh beberapa repacker.

BACA JUGA:  Bapanas Hargai Upaya Pemda dalam Pengendalian Inflasi Pangan 2024

“Kami menemukan ada beberapa repacker yang mengurangi volume minyak dalam kemasan Minyakita. Selain itu, ada juga kasus di mana lisensi repacker dialihkan secara ilegal kepada pihak lain, yang jelas-jelas melanggar aturan,” jelas Iqbal.

Tak hanya itu, beberapa repacker juga diketahui belum mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut, Kemendag meminta seluruh repacker untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menerima komitmen dari sejumlah repacker untuk segera melengkapi sertifikasi dan izin edar sesuai aturan,” tambahnya.

Iqbal menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi Minyakita akan terus diperketat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat ini tetap terjaga dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!