KOROPAK.COM – JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-Commerce Association (idEA), mengungkap peredaran masif produk obat ilegal di berbagai platform marketplace.
Temuan ini merupakan hasil patroli siber BPOM selama periode Januari–Juni 2025. Produk-produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar, tidak sesuai label, dan dinilai membahayakan konsumen.
“Tidak punya izin edar, tak sesuai label, dan membahayakan, keputusan ini sudah melewati proses oleh tim siber. Intinya, produk ilegal adalah sesuatu yang tidak sesuai aturan,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Berikut lima produk obat ilegal terbanyak di marketplace berdasarkan temuan BPOM:
1. Cream BL
– 2.184 tautan penjualan
– 113.851 pcs telah terjual
– Lokasi toko terbanyak: Tangerang
2. Pi Kang Wang
– 1.395 tautan penjualan
– 185.400 pcs telah terjual
– Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
3. Tramadol
– 629 tautan penjualan
– 17 pcs telah terjual
– Lokasi toko terbanyak: Purwakarta
4. Pabron Kids
– 582 tautan penjualan
– 713 pcs telah terjual
– Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
5. USA Viagra MMC
– 286 tautan penjualan
– 42.438 pcs telah terjual
– Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat











