KOROPAK.COM – JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 43 juta atau sekitar Rp728 miliar.
“Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang kita terima tanggal 10 November 2025, kerugian keuangan negara sebesar USD 43.617.739,” ujar Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).
Kasus ini diduga terkait pendanaan LPEI kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF). Proses penyidikan kasus ini dimulai pada 22 Januari 2025. Totok menjelaskan, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN.
“Penyidik telah menetapkan enam tersangka. Untuk LP A2, kita telah menetapkan lima tersangka, FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011–2018, Tersangka NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012-2018,” jelasnya.
“Tersangka DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan. Tersangka IS selaku Direktur Pelaksana 3 LPEI tahun 2013–2016. Tersangka AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Dan untuk LP A nomor 3, tersangka satu inisial DN selaku Direktur Utama PT MIF tahun 2014–2022,” tambah Totok.
Totok mengatakan LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp45 miliar dan USD 4.125.000 pada 2012–2014. Dalam proses pembiayaan itu, diduga terjadi penyimpangan.
“Pada akhirnya berakibat pada kredit macet senilai USD 9 juta. Dalam rangka menyiasati kredit macet, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafonering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF,” jelas Totok.
Berdasarkan skema itu, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai USD 47.500.000 melalui tiga kredit modal kerja ekspor dalam tiga tahap. Polisi menduga terjadi dua penyimpangan.
“Penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT MIF kepada sembilan user ini fiktif. Penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF ini juga tidak dilakukan. Ujungnya terjadi macet kol 5 senilai USD 43.617.739,13,” ujar Totok.
Tersangka FA, NH, dan DSD diduga tidak memverifikasi kebenaran dokumen perjanjian dengan sembilan end user atau bouwheer yang dijadikan agunan fiktif. Mereka juga bekerja sama menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF untuk novasi hutang PT DST senilai USD 9 juta tanpa setoran awal.
“Tersangka IS meminta DSD dan NH mencari debitur baru (MIF) guna menyelesaikan pembiayaan bermasalah PT DST. Serta meminta DN melakukan pelunasan kewajiban debitur bermasalah atas nama PT DST dan PT SGC,” jelas Totok.
Tersangka AS diduga menyetujui pemberian fasilitas baru kepada PT MIF dengan skema novasi yang tidak sesuai prosedur. Sedangkan DN melampirkan perjanjian fiktif dengan sembilan end user untuk pengajuan kredit dan menyalahgunakan dana USD 43,6 juta untuk kepentingan perusahaannya sendiri.
“Penyidik telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan total luas bangunan 14.648 meter persegi yang saat ini sedang dalam proses appraisal,” tutup Totok.
Penyidik Kortas Tipikor telah memeriksa 76 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di lokasi tersangka. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.











