KOROPAK.COM – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, keputusan itu terkesan memaksakan kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pendapat saya, MK seolah mendikte Presiden mengenai kewenangan konstitusionalnya untuk menentukan delegasi atau lembaga apa yang dibentuk dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Irawan dalam siaran pers, Jumat (17/10/2025).
Irawan menilai putusan MK tidak tepat dan masuk kategori abusive judicial review, yang menurutnya kerap dilakukan lembaga tersebut. Ia menekankan bahwa Presiden memegang kewenangan penuh pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, termasuk otoritas untuk membentuk, menghapus, atau menetapkan lembaga pengawas ASN.
“DPR memahami sejak awal bahwa mandat atau delegasi kewenangan Presiden, termasuk apakah ditempatkan di BKN, Kemenpan RB, atau membentuk lembaga pengawas baru, merupakan wewenang penuh Presiden,” katanya.
Irawan menambahkan, keputusan MK yang mengharuskan pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas kebijakan dijalankan oleh lembaga berbeda justru berpotensi menimbulkan masalah dalam penataan kelembagaan negara.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 karena dianggap tidak efektif.
Sejak itu, fungsi pengawasan sistem merit terhadap ASN dialihkan ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penghapusan atau perampingan lembaga adalah langkah wajar untuk efisiensi dan peningkatan kinerja,” jelas legislator dari Jawa Timur V itu.
Ia menegaskan DPR akan menelaah lebih lanjut dasar putusan MK, apalagi pengawasan ASN saat ini sudah dilaksanakan oleh berbagai lembaga, termasuk inspektorat masing-masing instansi, serta pengawasan oleh pejabat atasan internal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pembubaran KASN.
MK memerintahkan pemerintah segera membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi ASN dengan batas waktu maksimal dua tahun. Ketua MK Suhartoyo menegaskan lembaga itu harus segera terealisasi.