KOROPAK.COM – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina sebagai kasus yang “ngeri-ngeri sedap” namun wajib diusut tuntas.
“Selama lima tahun, ke mana saja uang ini mengalir? Siapa saja yang menikmati hasilnya? Semua harus terungkap. Ini merupakan skandal besar yang melibatkan banyak pihak, dari hulu hingga hilir,” ujar Sahroni di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Ia juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menelusuri aliran dana yang diduga hasil korupsi ini. Menurutnya, kasus ini tergolong mega korupsi, bahkan bisa dikategorikan sebagai super korupsi.
Sahroni menegaskan, peran PPATK dalam mengusut aliran dana akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Berdasarkan perkiraan, nilai kerugian negara akibat korupsi ini hampir mencapai Rp1 kuadriliun. Ia pun menyoroti besarnya dampak yang ditimbulkan, di mana menurutnya, bahkan sisa usia para tersangka pun tidak akan cukup untuk menebus kerugian yang terjadi.
Politisi Partai NasDem itu berharap proses hukum berjalan hingga ke akar-akarnya dan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.
“Kasus ini harus ditangani dengan ketegasan, seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap skandal besar lainnya. Semua tersangka harus diadili dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023.
Berdasarkan penyelidikan Kejagung, perkiraan kerugian negara akibat kasus ini pada tahun 2023 saja mencapai Rp193,7 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan lima faktor utama, yakni:
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
2. Kerugian impor minyak mentah melalui perantara sekitar Rp2,7 triliun
3. Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun
4. Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun
5. Kerugian dari subsidi BBM pada tahun 2023 sekitar Rp21 triliun
Dengan angka kerugian yang begitu besar, Sahroni menegaskan pentingnya penegakan hukum yang maksimal agar kasus ini dapat diusut hingga ke akar-akarnya.