Parlemen

DPR Soroti Paparan Radiasi di Cikande, Minta Pemerintah Bertindak Lintas Sektor

×

DPR Soroti Paparan Radiasi di Cikande, Minta Pemerintah Bertindak Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
DPR Soroti Paparan Radiasi di Cikande, Minta Pemerintah Bertindak Lintas Sektor
Doc. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup

KOROPAK.COM – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa paparan radiasi cesium-137 yang terjadi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Ia menilai, insiden tersebut bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan pencemaran, tetapi menyentuh aspek penting perlindungan tenaga kerja dan kesehatan publik,” ujar Yahya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Yahya, penanganan kasus semacam ini harus dilakukan secara terpadu lintas sektor, melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia menekankan agar tidak ada korban yang timbul akibat paparan tersebut.

“Paparan cesium-137 tidak hanya berbahaya dalam jangka pendek, tetapi juga dapat menimbulkan efek serius bagi tubuh dalam jangka Panjang, mulai dari gangguan organ vital, kerusakan sistem saraf, hingga risiko kanker,” tuturnya.

Politikus asal Dapil Jawa Timur VIII itu juga meminta pemerintah untuk segera memastikan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan berkala bagi para pekerja dan warga di sekitar lokasi terdampak. Menurutnya, layanan kesehatan terpadu harus disediakan dengan cepat dan mudah diakses.

“Pengawasan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja di sektor industri harus diperkuat agar perlindungan terhadap masyarakat dan pekerja lebih maksimal,” kata Yahya.

BACA JUGA:  DPR Soroti Kendala Bahan Baku Industri Kapal

Selain itu, ia menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja yang terpapar dampak radiasi. BPJS Ketenagakerjaan diminta memastikan hak-hak pekerja di kawasan tersebut terlindungi sepenuhnya.

“Negara tidak boleh abai. Pemerintah harus hadir membela rakyatnya, terutama para pekerja yang terdampak akibat kelalaian industri,” tegasnya.

Yahya juga mendesak Kemenaker untuk segera menggelar audit keselamatan kerja terhadap perusahaan di kawasan industri berisiko tinggi. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi protokol keselamatan radiasi, dan pelanggaran harus dijatuhi sanksi tegas.

“Perusahaan yang lalai harus bertanggung jawab karena dampaknya tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga negara,” kata Yahya.

Lebih lanjut, ia mendorong percepatan sertifikasi nasional keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi industri yang mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah radioaktif.

Menurutnya, lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi salah satu akar masalah munculnya kasus seperti ini. Karena itu, Yahya meminta adanya sinergi lebih kuat antara Kemenaker, Bapeten, KLHK, dan pemerintah daerah agar sistem pengawasan berjalan efektif.

“Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi soal keselamatan warga dan masa depan dunia kerja di Indonesia. DPR akan terus mengawal agar pembenahan ini benar-benar terealisasi,” pungkas Yahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!