KOROPAK.COM – Meutya Hafid telah ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital dalam jajaran Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Jabatan yang sebelumnya dikenal sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini sebelumnya diisi oleh Budi Arie Setiadi, dan kini resmi diemban oleh Meutya dengan nama baru yang menyesuaikan arah kebijakan digital pemerintah.
Lalu, siapa sebenarnya Meutya Hafid dan bagaimana perjalanan kariernya?
Perempuan yang lahir di Bandung pada 3 Mei 1978 ini memiliki nama lengkap Meutya Viada Hafid. Masa kecil hingga pendidikan menengah ia habiskan di Jakarta, sebelum melanjutkan ke Crescent Girl’s School di Singapura dan lulus pada tahun 1997.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas New South Wales, Australia, dan meraih gelar sarjana pada 2001. Tak berhenti di sana, Meutya menyelesaikan program magister di Universitas Indonesia pada tahun 2018.
Sebelum terjun ke dunia politik, Meutya dikenal sebagai jurnalis. Ia sempat menjadi berita utama pada tahun 2005 saat dirinya dan juru kamera Budiyanto disandera oleh kelompok bersenjata di Irak selama melakukan peliputan. Mereka dibebaskan tiga hari kemudian, tepatnya pada 21 Februari 2005.
Langkah Meutya di dunia politik dimulai saat mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Binjai pada Pilkada 2010, meskipun belum berhasil meraih kemenangan. Tak lama setelah itu, ia maju sebagai calon legislatif dari Partai Golkar dan terpilih sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Sumatera Utara I pada periode 2009–2014.
Meutya terus melanjutkan kiprahnya di parlemen, terpilih kembali untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024. Dalam masa jabatannya yang terakhir, ia dipercaya sebagai Ketua Komisi I DPR RI—komisi yang membidangi pertahanan, hubungan luar negeri, serta komunikasi dan informatika.
Pengalaman panjang di dunia media dan legislatif kini menjadi bekalnya memimpin Kementerian Komunikasi dan Digital. Tantangan besar pun menantinya: mulai dari isu kebocoran data, maraknya judi online, hingga penguatan perlindungan data pribadi masyarakat.