KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi X DPR RI memberikan apresiasi terhadap program Beasiswa KIP-Kuliah dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) 2025, yang dianggap sebagai upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut bahwa program beasiswa ini berperan penting dalam meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) pendidikan tinggi di Indonesia, yang masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
“Data tahun 2024 menunjukkan bahwa APK pendidikan tinggi di Indonesia baru mencapai 32 persen, sementara APM sebesar 24,17 persen. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan Malaysia (43 persen), Thailand (49,29 persen), dan Singapura (91,09 persen),” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan adanya beasiswa KIP-Kuliah dan ADiK, target APK diproyeksikan meningkat menjadi 43,87 persen pada 2035 dan mencapai 60 persen pada 2045.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari evaluasi Komisi X DPR RI setelah Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI melaksanakan sosialisasi serta penyerahan beasiswa KIP-Kuliah dan ADiK tahun 2025 pada Jumat (14/3).
Selain itu, Komisi X DPR RI juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak melakukan pemangkasan anggaran pada program beasiswa Kemendiktisaintek di tahun 2025.
“Komisi X DPR RI menghargai langkah pemerintah yang tetap mempertahankan anggaran beasiswa tanpa pemangkasan. Dengan demikian, seluruh program beasiswa di Kemendiktisaintek, termasuk KIP-K dan ADiK, tetap berjalan sesuai pagu awal sebesar Rp15,428 triliun,” lanjutnya.
Namun demikian, Komisi X DPR RI tetap mendorong Kemendiktisaintek untuk memperluas peluang beasiswa dengan menggandeng LPDP Kemenkeu, sektor swasta, serta lembaga internasional dan investasi guna memperbesar akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Hetifah juga menegaskan bahwa kebijakan beasiswa ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Selain itu, Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran beasiswa agar tepat sasaran dan diterima oleh mahasiswa yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan.
Menurut Hetifah, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah penyimpangan, menjamin distribusi yang merata, serta memastikan efektivitas program dalam mendukung peningkatan pendidikan tinggi di Tanah Air.
Untuk para penerima beasiswa, Komisi X DPR RI berpesan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, menjaga prestasi dan integritas, serta berkontribusi sebagai agen perubahan yang membantu masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan.
Penerima beasiswa diharapkan tidak hanya berprestasi di bidang akademik, tetapi juga memiliki dampak positif bagi bangsa dan negara. “Catatan ini menjadi bentuk dukungan sekaligus pengawasan Komisi X DPR RI terhadap kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan program bantuan beasiswa pendidikan tinggi,” tutup Hetifah.