Ekbis

66 Perusahaan Terbukti Langgar Aturan Minyakita, Kemendag Bertindak Tegas

×

66 Perusahaan Terbukti Langgar Aturan Minyakita, Kemendag Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
66 Perusahaan Terbukti Langgar Aturan Minyakita, Kemendag Bertindak Tegas
Doc. Foto: Kementerian Perdagangan

KOROPAK.COM – KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, sebanyak 66 perusahaan terbukti melanggar aturan dalam produksi dan distribusi Minyakita.

Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penjualan dalam skema bundling, izin usaha yang tidak lengkap, pengurangan volume kemasan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga ketidaksesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kami mencatat ada sekitar 66 perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran. Beberapa di antaranya terkait bundling, izin yang tidak lengkap, harga di atas HET, dan ketidaksesuaian KBLI. Kami telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Budi saat inspeksi di pabrik pengemasan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Budi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Minyakita telah diperketat oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak Desember 2024, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta dalam rangka persiapan menyambut Lebaran.

Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), dan pemerintah daerah turut aktif dalam pengawasan ini.

“Kami bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri, kementerian terkait, Disperindag, dan pemerintah daerah untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai aturan,” jelas Budi.

Diketahui, salah satu kasus pelanggaran yang mencuat baru-baru ini adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025.

Perusahaan ini terbukti mengemas Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang tertera pada label, yakni 750 ml alih-alih 1 liter. “Perusahaan tersebut sudah kami tutup dan saat ini sedang diproses oleh Polri,” ujar Budi.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Dukung Penyelamatan Aset Jiwasraya

Kasus serupa juga ditemukan pada awal Maret 2025. Tim pengawas dan Satgas Pangan Polri mengungkap bahwa PT AEGA memproduksi dan menjual Minyakita dalam kemasan 800 ml yang seharusnya 1 liter.

Pada 7 Maret 2025, tim pengawas mendatangi gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun perusahaan tersebut sudah pindah lokasi. Keesokan harinya, Minyakita berukuran 800 ml ditemukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Depok, yang diproduksi oleh PT AEGA.

“Kami menemukan botol-botol berisi 800 ml yang rencananya akan diproduksi sebagai Minyakita. Untungnya, tim pengawas berhasil mencegah produksi lebih lanjut. Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak diizinkan beroperasi lagi,” tegas Budi.

Selain itu, investigasi mengungkap bahwa PT AEGA menjual lisensi Minyakita ke dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis dengan tarif Rp12 juta per bulan.

Kedua perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran serupa dengan memproduksi Minyakita dalam kemasan 800 ml. “Dua perusahaan pemegang lisensi ini telah ditangani oleh Polda Banten dan saat ini sudah berhenti beroperasi,” kata Budi.

Sebagai langkah tegas, Kemendag telah mencabut izin usaha PT AEGA dan menyegel fasilitas produksinya. “Perusahaan ini sudah kami segel dan izin usahanya akan segera dicabut. Mereka tidak bisa menjalankan usaha lagi,” tambahnya.

Budi menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat menjelang Ramadan dan Lebaran untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan distribusi dan produksi Minyakita.

“Kami bersama Satgas Pangan Polri terus memperketat pengawasan, terutama menjelang puasa dan Lebaran. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan kami terapkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!