KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Kepala Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII, Zhairy Andhryanto, S.Pd., M.MPd., memastikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan dengan tertib dan transparan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Menteri, Keputusan Gubernur, serta Surat Edaran resmi dari Dinas Pendidikan.
“Di bawah kepemimpinan yang baru, pelaksanaan SPMB di KCD Wilayah XII berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Setiap dinamika yang muncul dapat ditangani secara bijak dan solutif,” ujar Zhairy pada Jumat (11/7/2025).
Zhairy menekankan pentingnya nilai objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses SPMB tahun ini. Ia menyebut bahwa keberhasilan pelaksanaan tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Cabang Dinas, satuan pendidikan, serta dukungan aktif dari masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga integritas proses seleksi. Pengawasan lapangan terus diperkuat agar semua tahapan tetap sesuai jalur yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menanggapi keresahan masyarakat terkait sistem zonasi dan keterbatasan daya tampung sekolah, Zhairy menyatakan bahwa kebijakan zonasi dirancang sebagai upaya untuk mendekatkan akses pendidikan kepada masyarakat dan mengurangi ketimpangan antarwilayah.
“Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran orang tua murid. Zonasi bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan distribusi layanan pendidikan yang adil dan merata. Evaluasi terus kami lakukan agar implementasinya semakin baik dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Zhairy juga mengimbau agar masyarakat tetap kritis namun selektif dalam menyikapi informasi seputar proses penerimaan murid baru. Ia meminta semua pihak untuk bersama-sama mengawal jalannya SPMB agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari penyimpangan.
Sebagai informasi, istilah “Penerimaan Siswa Baru” kini telah resmi berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sejalan dengan pembaruan kebijakan pendidikan di Jawa Barat.
“Seluruh pelaksanaan SPMB mengacu pada regulasi yang jelas dan tegas. Kami pastikan tidak ada ruang untuk pelanggaran atau intervensi yang bertentangan dengan prinsip keadilan,” tutup Zhairy.