Koropak.com – Terdakwa dalam kasus obstruction of justice terkait korupsi timah senilai Rp300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000 oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Ketua majelis hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, yang memimpin sidang, menyatakan,
“Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000,” sebagaimana dilaporkan oleh detikSumbagsel pada Selasa (3/9).
Putusan ini memicu emosi di ruang sidang. Toni Tamsil, bersama istri dan anaknya, tak kuasa menahan tangis saat vonis dibacakan.
Sang istri bahkan menghampiri dan memeluk Toni Tamsil yang masih duduk di kursi terdakwa, sementara tangisan juga terdengar dari barisan pengunjung, yang termasuk anak dan kerabat dekatnya.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, menyatakan bahwa timnya akan mengajukan banding.
“Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding,” tegas Jhohan.