Hukum

Terseret Kasus Narkoba, Musisi Senior Fariz RM Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Terseret Kasus Narkoba, Musisi Senior Fariz RM Pasrah Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.COM – JAKARTA – Musisi senior Fariz RM akhirnya angkat bicara setelah mendengar tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Meski vonis yang diajukan cukup berat, Fariz memilih untuk bersikap tenang dan mengikuti jalannya proses hukum dengan lapang dada.

“Ya nggak apa-apa, saya ikuti saja dulu prosesnya di pengadilan. Ini kan masih berjalan, jadi saya hormati saja. Saya jalani saja semuanya,” ujar Fariz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Fariz juga menyatakan pemahamannya terhadap jalannya sistem hukum di Indonesia, di mana tiap pihak memiliki peran dan kewajiban masing-masing.

“Jaksa menjalankan prosedurnya, penasihat hukum melakukan pembelaan, dan pada akhirnya keputusan ada di tangan majelis hakim,” tambahnya.

Sebagai terdakwa, pria berusia 66 tahun itu menegaskan komitmennya untuk terus bersikap kooperatif hingga putusan akhir dijatuhkan. “Saya akan ikuti sampai tuntas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gara-Gara Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui

Sebelumnya, jaksa Indah Puspitarani membacakan tuntutan terhadap Fariz RM. Dalam tuntutannya, ia menyebut Fariz terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika dan mengajukan pidana enam tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta.

Bila denda tak dibayar, maka digantikan dengan pidana tambahan selama tiga bulan. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Indah.

Jaksa juga menjelaskan sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi tuntutan. Di antaranya, catatan hukum Fariz sebelumnya serta sikapnya yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba menjadi faktor yang memberatkan.

Namun di sisi lain, sikap kooperatif Fariz selama proses hukum berlangsung menjadi hal yang meringankan tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!